Visi dan Misi

Telaahan terhadap visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Sanggau memberikan gambaran peran serta dan keterlibatan langsung Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, hal ini ditunjukkan melalui:

Misi 1:Membangun dan meningkatkan infrastruktur sarana dan prasarana publik yang berkualitas adil, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
 Tujuan:Terwujudnya penyediaan sarana dan prasarana sumber daya air / permukiman dan lingkungan.
 Sasaran:1.Meningkatkan akses masyarakat  terhadap perumahan dan kawasan permukiman, pelayanan air minum, sanitasi dan prasarana lingkungan dasar
   2.Meningkatkan  pengelolaan  sumber  daya air dan pengelolaan daya rusak air.
Misi 3:“Meningkatkan taraf hidup masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan nilai-nilai kearifan lokal.
 Tujuan:Terwujudnya peningkatan perekonomian masyarakat.
 Sasaran:Meningkatkan kinerja sektor pertanahan daerah. 
Misi 4:“Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”
 Tujuan:Terwujudnya Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah.
 Sasaran:Meningkatnya kualitas laporan kinerja tahunan. 
Misi 8:“Meningkatkan percepatan pembangunan wilayah perbatasan yang bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat”
 Tujuan:Peningkatan sarana dan prasarana publik dan permukiman di wilayah perbatasan.
 Sasaran:Meningkatnya sarana dan prasaranaana   publik dan permukiman. 

Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau dalam pelaksanaannya akan lebih menitikberatkan pada usaha-usaha peningkatan pembangunan di bidang permukiman dan sarana dan prasarana wilayah sesuai dengan tata ruang guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Usaha-usaha ini penting dilakukan guna menciptakan Kabupaten Sanggau yang Maju dan Terdepan. Tentunya dalam program kerjanya Dinas Perumahaan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan akan disesuaikan dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman.