Tugas dan Fungsi

Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintahan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan air minum, air limbah, drainase permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya dan penataan ruang dan bidang pertanahan yang berada dibawahnya yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Sanggau melalui Sekretaris Daerah berdasarkan pada Peraturan Bupati Sanggau Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.

Adapun fungsi Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau adalah sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan air minum, air limbah, drainase permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, dan penataan ruang dan bidang pertanahan;
  2. Pelaksana kebijakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan air minum, air limbah, drainase permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, dan penataan ruang dan bidang pertanahan;
  3. Pelaksana evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan kebijakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan air minum, air limbah, drainase permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, dan penataan ruang dan bidang pertanahan;
  4. Pengendalian dan pembinaan teknis di bidang Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan;
  5. Penyelenggaraan perizinan di bidang Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan;
  6. Pelaksanaaan administrasi di lingkup dinas; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan  oleh  Bupati terkait   dengan   tugas   dan fungsinya.