Penguatan Pengelolaan Tanah Adat, Peserta Latsar CPNS Sanggau Hasilkan Peta Tanah Ulayat !
SANGGAU – Upaya penguatan data pertanahan adat di Kabupaten Sanggau mulai menunjukkan hasil positif. Salah satu peserta Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Gol. III Tahap VI Angkatan XIV Kabupaten Sanggau Tahun 2025, Muhammad Rizky Abdili, S.P., yang bertugas pada Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, berhasil memetakan Tanah Ulayat Tembawang Muntuh di Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, dengan memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (SIG). Hal tersebut dipaparkan pada Seminar Laporan Aktualisasi di Gedung Diklat Kabupaten Sanggau (Jumat, 7 November 2025).
Dalam pelaksanaan aktualisasinya, Rizky melakukan survei lapangan dan berhasil mengumpulkan 128 titik koordinat yang menggambarkan batas-batas Tanah Ulayat Tembawang Muntuh dengan luas 15,9 hektare (159.233,5 m²). Berdasarkan hasil observasi dan wawancara bersama masyarakat adat, tanah ulayat tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan adat dan ekonomi melalui hasil hutan bukan kayu, antara lain rotan, bambu, tengkawang, jito, kelupai, langsat, langir, cempedak, serta kawasan hutan yang dipelihara secara turun-temurun.

Data lapangan tersebut kemudian diolah menjadi Peta Bidang Tanah Ulayat Berbasis SIG, yang selanjutnya disosialisasikan secara internal kepada Bidang Pertanahan sebagai langkah awal menuju penyusunan database tanah ulayat yang lebih terstruktur. Selain itu, beberapa bidang tanah ulayat lain di Desa Suka Gerundi juga telah berhasil diukur dan didokumentasikan sebagai dasar kegiatan pemetaan lanjutan.
Kepala Bidang Pertanahan yang juga merupakan mentor peserta, Manuel Fernandes, S.Hut., memberikan apresiasi atas capaian tersebut.
“Ini merupakan hasil kerja yang baik dan bermanfaat bagi proses penataan data pertanahan adat. Namun dalam melaksanakan tugas, yang utama adalah tetap menjaga integritas. Kemampuan teknis itu penting, tetapi etika dan tanggung jawab sebagai ASN harus selalu diutamakan,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Ambius Anton, S.Pt., M.Si., selaku penguji seminar laporan aktualisasi, menilai kegiatan ini relevan dengan kebutuhan daerah.
“Data tanah ulayat seperti ini memiliki nilai strategis untuk perlindungan hukum masyarakat adat. Diharapkan pekerjaan ini dapat ditindaklanjuti dan menjadi bagian dari proses penataan pertanahan ke depan,” tuturnya.
Adapun Coach, Dr. Sofiati, M.Pd., mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menerapkan nilai dasar ASN.
“Nilai BerAKHLAK harus menjadi karakter dalam bekerja. Kembangkan kemampuan, tetapi tetap utamakan sikap, komitmen, dan pelayanan untuk masyarakat,” pesannya.

Ke depan, hasil pemetaan ini diharapkan menjadi model awal bagi penyusunan database tanah ulayat di desa-desa lain di Kabupaten Sanggau. Bidang Pertanahan merencanakan untuk melanjutkan pemetaan terhadap bidang-bidang tanah ulayat lain yang telah disurvei, sehingga peta dan data koordinat dapat tersusun secara lengkap dan terpadu.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat adat, proses pendokumentasian tanah ulayat dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan demikian, hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi, serta potensi pemanfaatan sumber daya alam lokal dapat dikembangkan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Dokumentasi lainnya :

